Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saling Klaim Tanah, Antara Warga Dengan Pengelola

Kamis, 10 April 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T16:36:53Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Polemik sejak tahun 1995 sebagian warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton yang mengklaim ahli warisnya sampai saat ini sedang menuntut pembayaran pembebasan lahan. Kepada perusahaan yang ingin menggunakan lahan mereka dan mereka menuntut pembayaran yang adil dan layak.

Beberapa warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. mendatangi lahan di Kawasan Berikat PIER (Pasuruan Industri Estate Rembang). Untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas yang ada di desa tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pendamping warga bernama Asep saat ditemui ia mengatakan jika pihaknya mempunyai bukti kepemilikan lahan yang sah.

"Bukti-bukti yang dimiliki oleh warga dari bukti kepemilikan sampai keputusan dari Mahkamah Agung. Kami dari perwakilan warga meminta kepada pihak pemerintah untuk bisa menyelesaikan sengketa lahan yang sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan pada pihak Sier-Pier," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta pembebasan lahan adalah proses dimana pemerintah atau pihak swasta. Dalam hal ini pembebasan lahan adalah proses dimana pemerintah atau pihak swasta (dalam hal ini perusahaan) mendapatkan tanah dari masyarakat dengan memberikan ganti rugi yang layak.

"Tentu dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pembebasan lahan. Memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menjamin hak-hak warga dilindungi. Perusahaan yang melakukan pembebasan lahan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi SIER-PIER, Yogi juga mengklaim bahwa, pihaknya mempunyai bukti yang kuat terkait pembebasan lahan dan surat dari Mahkamah Agung.

"Kami dari pihak SIER-PIER mempunyai bukti pembebasan lahan yang saat itu dibentuk TIM 9. Serta mempunyai bukti keputusan Mahkamah Agung terkait hak kasasi, di mana tanah tersebut dimiliki pemerintah. Hanya saja pihak SIER-PIER sebagai pengelola," paparnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update