PASURUAN, pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar Press Release menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Senin,(14/04/25).
Ketiga tersangka yaitu, Nur Kamto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Berperan sebagai pemegang akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM Kabupaten Pasuruan, Hadi Purwanto merupakan Kepala yayasan Budi Luhur, sementara Muhammad Najib Kepala Sabilul Falah.
Tersangka Nur Kamto ini merupakan pemegang akun Dapodik PKBM Kabupaten Pasuruan. Mengakses bank data, yaitu website Pusat Data Nasional (Pusdatin) Kemendikbudristek RI. Sedangkan tersangka Hadi Purwanto dan Muhammad Najib bertugas mengambil data calon peserta didik dan menginput data menjadi peserta didik pada Aplikasi Dapodik lembaga PKBM Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa, tujuannya ini untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Serta berdasarkan dari hasil alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik langsung menetapkan tiga tersangka.
"Tersangka awal mulanya kita jadikan sebagai saksi, kini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka. Penyidik juga berencana akan tetap kembali melakukan penelusuran aset yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan tersebut," ungkap Kepala Kejari Teguh Ananto.
Lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," paparnya. (Zaq/red)