PASURUAN, pojoktelu.com
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rabu,(12/03/25).
Diketahui tersangka memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas. Terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di kalangan masyarakat.
"Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan. Mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan," ujarnya.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan," paparnya.
Barang Bukti yang diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antaranya:
279 botol minyak goreng tanpa label
9.040 botol kosong siap isi
1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM
2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
2 tandon IBC kosong
1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning
"Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," terangnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K, M,Ter, Opsla menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng. Serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan.
"Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar. Guna melindungi konsumen," tuturnya. (Zaq/red)