Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catut Nama Media Untuk Raup Keuntungan Pribadi, AJPB Dan PWI: Proses Hukum Terus Berlanjut

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T08:36:10Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Setelah beberapa waktu dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh Ketua PWI Pasuruan dan Ketua AJPB Pasuruan. Terkait adanya permasalahan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi yakni permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu dilakukan oleh Samsul warga Kecamatan Kejayan. Kepada (KPSP) Koperasi Setia Kawan Nongkojajar-Tutur. PWI Pasuruan Dan AJPB Pasuruan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB). Henry Sulfianto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Terhadap Samsul warga Kecamatan Kejayan yang diduga mencatut nama media untuk kepentingan pribadi.

"Laporan yang diajukan oleh AJPB Pasuruan bersama PWI Pasuruan telah mendapat respon dari Kapolres Pasuruan. Saat ini kasus tersebut telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan. Guna untuk segera dilakukan proses lebih lanjut," ujar Henry. Selasa,(18/03/25).

Dalam beberapa hari kedepan ini, akan dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, dari hasil kordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu, saudara Samsul dikarenakan saudara Samsul yang nota benenya bukan seorang jurnalis/wartawan tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa.

"Artinya apa relevansinya Samsul membuat proposal tersebut sedangkan kami yang adalah wartawan yang sebenarnya. Tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Hal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR pada instansi pemerintah maupun swasta," tegasnya.

Kami terus akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Dikarenakan sangat mencederai dan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update