PASURUAN, pojoktelu.com
Seorang selebgram berinisial FW (27) asal Jalan Kebon Alas Bokor, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berhasil diamankan Unit II Ekonomi Polres Pasuruan.
FW ditangkap lantaran mencuri uang milik Ana Febyanti Puspitasari (28) asal warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hal itu disampaikan dalam release yang digelar di Mapolres Pasuruan. Jumat,(07/02/25).
Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Saputro, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam kamar korban. Disaat itu korban sedang tidur kemudian pelaku mengambil telpon seluler (Ponsel) korban dan membuka aplikasi My BCA.
"Korban saat itu sedang tidur, disaat itu juga pelaku mengambil telpon seluler membuka aplikasi My BCA milik korban. Kemudian pelaku mentransfer uang ke rekening dirinya melalui rekening korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Uang dari hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk judi online (Judol) dan status antara korban dan pelaku yakni teman. Pelaku ini sudah mencuri puluhan kali saat menjadi asisten pada bisnis jual beli parfum.
"Pelaku ini melakukan pencurian sejak bulan Oktober 2024 hingga Desember 2024. Saat itu pelaku dengan korban berkenalan dibulan April 2024 hanya membantu korban berjualan parfum," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengapresiasi kinerja jajaran Unit II Ekonomi yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.
"Kami mengapresiasi dan berterimakasih pada jajaran Unit II Ekonomi yang berhasil mengungkap, kasus pencurian yang melibatkan seorang selebgram yang viral di media sosial," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp 300 juta. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zaq/red)