Pasuruan,pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pepaya, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis,(12/12/24).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, khususnya dalam mendukung program 100 hari Presiden RI," ujar IPTU Agus.
Tersangka yang ditangkap adalah Gusti Ari Sandi (26), seorang warga Pandaan. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu dengan total berat 2.075 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua timbangan elektrik, delapan bungkus plastik teh Cina, plastik klip kosong, sekop plastik besar, serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Tersangka tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan di lokasi kejadian. Kasus ini kini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Pasuruan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.
"Kami mengajak warga Pasuruan untuk turut serta aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, diantaranya dengan melaporkan jika ada gerak gerik yang mengarah kepada narkoba dilingkungan masing-masing," papar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra. (Zaq/red)