Pasuruan,pojoktelu.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) Pasuruan melaporkan, dugaan penyimpangan paket belanja DPRD Kabupaten Pasuruan ke Polda Jawa Timur pada Senin,(07/10/2024).
Tindakan pelaporan hukum yang di ambil karena pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan yang diduga memark up anggaran belanja periode 2019-2024.
Menurut Prima Satria Pembina, Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) sikap tersebut merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan negara terutama soal transparansi anggaran. Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu tafsir adanya sikap kebal hukum.
"Berdasarkan data yang kami dapat, nampak Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 - 2024 yang diantara lain untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp. 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp. 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp. 802.000.000," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Prima Satria juga menambahkan bahwa untuk mark up anggaran. Ditahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022.
"Sementara data yang kami terima juga ditahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp. 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ Bupati senilai Rp. 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp. 4.740.000.000, " imbuhnya.
Menurut Prima anggaran tersebut ditransfer ke 4 rekening yang berperan dikendalikan. Oleh oknum Sekwan dan salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Tiap item anggaran dikirim ke rekening berbeda, dan sebagai pengendali yakni oknum Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (Red)