Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minuman Alkohol Dan Rokok Ilegal Berhasil Dimusnakan

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T02:01:07Z


Pasuruan,pojoktelu.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok illegal, tembakau iris (TIS) serta minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (1/8/2024).

Pemusnahan tersebut digelar di dua tempat yang berbeda. Yakni di Kantor Bea Cukai Pasuruan dan PT Tri Surya Plastic di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto. Kemudian Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak; Kepala Kejaksaan Negeri; Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis serta Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

Menurut Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, pemusnahan barang kena cukai ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023. Yakni mulai juni-desember. Apabila dihitung, barang yang ditetapkan menjadi milik negara ini memiliki nilai sebesar Rp 10 milyar lebih dan berasal dari pelanggar tidak dikenal.

"Pelanggar tidak dikenal itu pelanggar ketentuan aturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. Salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, jadi Pasuruan sebagai daerah perlintasan," katanya.

Rincian untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis. Mulai dari SKM, SKT, SPM. Selain itu ada 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kata Hatta, pada tahun ini , Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.


"Karena ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap dengan pemusnahan barang kena cukai, maka setidaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

"Karena ini adalah kerja bersama. Jadi terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sama-sama berupaya, memberantas peredaran rokok illegal yang menyebabkan kerugian pada negara," pungkasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update