Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAKI Jatim Gelar Focus Group Discussion Bersama Dinas Pendidikan Jawa timur

Sabtu, 10 Agustus 2024 | Agustus 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T04:11:38Z


Pasuruan,pojoktelu.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk dikembalikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB". Sabtu,(10/08/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Wilwatikta Pandaan. Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jatim terhadap dunia pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknis operasional.

Anggaran BPOPP diambil dari APBD 1 Pemprov Jatim menjadi instrumen penting untuk kegiatan. Pendidikan yang tidak dapat ditutupi oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud.

Sejak tahun 2022 terjadi pergeseran dalam pengelolaan anggaran BPOPP dari Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB ke Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kota/Kabupaten. Kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan dan kemajuan dana pendidikan di Jatim.

Menurut Dr. Benjamin Kristianto mengatakan bahwa pentingnya menyalurkan bantuan BPOPP langsung ke sekolah-sekolah bukan melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdin).


"Namun dalam praktiknya ditemukan adanya barang yang disalurkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap sekolah," kata Dr. Benjamin Kristianto.

Setiap sekolah memiliki kebutuhan masing-masing dan ini perlu, diperhatikan dalam distribusi alokasi bantuan.

Ia berharap "dalam diskusi FGD ini, dipastikan bahwa dana tersebut harus disalurkan. Melalui rekening yang terdaftar atas nama sekolah baik SMA maupun SMK," ucapnya.

Lebih lanjut, juga di sampaikan Ketua Komnasdik dan Ketua FKKS Jatim Wahyudi bahwa pengelolaan anggaran BPOPP harus dikembalikan kepada kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Pihak sekolah harus melibatkan peran komite dalam pengelolaan anggaran BPOPP. Hal ini sudah diatur dalam petunjuk teknis, yang menyebutkan bahwa komite sekolah harus menjadi bagian dari tim pengelola BPOPP di sekolah," ungkapnya.


Menurut dia, kepala sekolah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan sekolah karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan sekolah.

Sementara itu, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BPOPP harus dikembalikan kepada sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Selama dua tahun terakhir, pengelolaan anggaran ini berada dibawah kewenangan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin), namun berdasarkan komitmen bersama dalam FGD tersebut disepakati bahwa kepala sekolah yang seharusnya menjadi kuasa pengguna anggaran," paparnya.

Kepala sekolah lebih memahami dan mengerti cara memaksimalkan anggaran BPOPP tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memastikan anggaran tersebut tepat sasaran, terutama dalam mendukung kecerdasan generasi bangsa. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update