Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kota Pasuruan Sosialisasikan Visi- Misi Tentang RPJPD Calon Wali Kota Pasuruan

Minggu, 04 Agustus 2024 | Agustus 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T02:00:20Z


Pasuruan,pojoktelu.com
KPU Kota Pasuruan menggelar acara sosialisasi sesuai tahapan menghadapi PILKADA dan selalu berupaya maksimalkan program hingga Visi - Misi bakal calon walikota dan wakil walikota pasuruan. Sabtu,(03/08/24).

Bertempat di Gedung Hayam Wuruk Valencia Kota Pasuruan. Sesuai rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah (RPJPD).

Dalam kegiatan sosialisasikan Visi-Misi Tentang RPJPD Calon Wali Kota Pasuruan, dimpimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin ia menjelaskan, untuk persiapan menghadapi PILKADA kota pasuruan pendataan KPU Kota Pasuruan sudah mencapai coklit data pemilih yang valid.

"Namun tidak menutup kemungkinan apabila masih ada yang belum terdata agar segera melaporkan ke KPU Kota Pasuruan atau PPK tingkat kecamatan sebelum di resmikan hasil pemutakhiran data yang valid," kata Nanang Abidin.

Selain itu hadir dalam kegiatan sosisalisasi dua narasumber perwakilan Bappelitbangda Kota Pasurua dan Kejaksaan Kota Pasuruan.

Siti Rochana perwakilan Bappelitbangda Kota Pasuruan dalam sambutanya memaparkan, tahapan mulai dari penyusunan anggaran hingga terkait tentang visi - misi yang harus sesuai dengan kondisi kota pasuruan baik dalam pembangunan.

"Untuk mengentas kemiskinan masyarakat Kota Pasuruan juga mengurangi angka penggangguran yang makin tinggi di Kota Pasuruan, diharapkan masyarakat cerdas dalam pemilihan kepala daerah di mana ini merupakan hal penting untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Pasuruan," paparnya.

Sementara itu, Adia Pratistia perwakilan kejaksaan Kota Pasuruan menjelaskan terkait adanya suatu laporan tentang pelanggaran. Selama proses pemilukada hingga gugatan hasil pemenangan yang kemungkinan adanya sengketa atau kecurangan.

"Masing-masing Calon Walikota Pasuruan baik berupa pelanggaran maupun tindakan pidana yang berdasarkan peraturan undang - undang KPU dan pasal - pasal tentang pemilihan walikota," tuturnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update