Pasuruan,pojoktelu.com
Di Hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Warga binaan di Rutan (rumah tahanan) Bangil di usulkan untuk mendapatkan Remisi.
Remisi ini untuk ratusan warga binaan di Rutan Bangil yang memiliki peluang untuk mendapatkan, pemangkasan masa penahanan mereka melalui skema remisi.
Menurut, Kepala Rutan Bangil Bhanad Shofa Kurniawan menjelaskan remisi tergantung pada keputusan dari. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan remisi kemerdekaan.
"Ada 226 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I katagori normal dan 2 warga binaan dapat remisi umum II katagori PP99 pada 17 Agustus 2024," Kata Bhanad Shofa Kurniawan.
Ada sekitar 2 warga binaan di Rutan Bangil yang menerima remisi umum kemerdekaan.
Besaran remisi yang diajukan beragam, mulai dari satu hingga 5 bulan.
Rincian usulan remisi mencakup 45 orang untuk mendapatkan remisi selama 1 bulan, 86 orang untuk remisi selama 2 bulan, 37 orang untuk remisi selama 3 bulan, 3 orang untuk remisi selama 4 bulan, dan 1 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan.
Bhanad Shofa Kurniawan juga menguraikan. Warga binaan yang berpotensi mendapatkan remisi ini yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya :
Telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian).
Namun, tentang remisi kemerdekaan ini keputusan diambil oleh Kemenkumham setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan. (Zaq/red)