Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 2 Pengedar Sabu-Sabu Asal Gempol

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T00:24:51Z



Pasuruan, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Dengan barang bukti berupa.

-- 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
-- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
--Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
-- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
-- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.


Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa.

-- 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
-- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
-- 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
-- 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
-- 1 (satu) bendel klip kosong," terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zaq/Red)
×
Berita Terbaru Update