Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah!! Raperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-2045 Resmi Jadi Perda

Selasa, 23 Juli 2024 | Juli 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T01:44:29Z

Pasuruan, Pojok Telu
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (22/07/2024). 

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan H.M Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika, serta Pj Bupati Pasuruan Andriyanto.

Ketua DPRD menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staf ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.

“Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda tersebut dapat kita tuntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” urai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dilanjutkan penyampaian H. Arifin Ketua Pansus RPJPD perihal laporan kerja pansus yang melewati proses komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, laporan itu menjadi salah satu acuan penting dalam penyempurnaan Raperda tersebut. 

Arifin mengatakan bahwa Raperda tersebut layak ditetapkan dalam rapat paripurna, untuk menjadi peraturan daerah dengan beberapa perubahan, dengan catatan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah mereka laksanakan.

Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.

Terdapat 18 poin utama hasil pembahasan Pansus. Antara lain penguatan kearifan lokal, pengembangan bumdes, transformasi digital, penanganan dampak perceraian, peningkatan kapasitas ASN. Adapula penerapan UHC, penambahan sekolah baru, pengelolaan tanah kas desa, perbaikan kualitas jalan, dan pengelolaan sumber daya air. (Tom)
×
Berita Terbaru Update