Pasuruan,pojoktelu.com
Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan publik, lantaran sang Kades diduga embat gaji perangkatnya. Hal tersebut diduga menimpa dua perangkat Desa Sibon Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, bernama Nur Hasan dan Nur Halim.
Pada awak media, kedua perangkat Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan tersebut kini dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu sisi, mereka harus tetap menjalankan tugas sebagai aparatur desa. Di sisi lain, hak mereka yakni gaji tak kunjung diberikan oleh Samsul Arifin selaku Kepala Desa Sibon.
Menurut Nur Hasan, dirinya masih tetap datang apel ke Kecamatan meski gajinya tak kunjung dibayarkan.
"Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian atau SP3, jadi saya masih aktifitas seperti apel di Kecamatan," ujar Nur Hasan.
Nur Hasan mengaku sudah beberapa kali mengemis hak honor selama 6 bulan itu. Namun sang Kepala Desa tak mau memberikan, dengan alasan berbelit-belit dan tak masuk akal.
"Saya beberapa kali minta honor kepada kepala Desa tapi tidak diberikan, dengan alasan begitu banyak seperti SPJ belum selesai," lanjut Nur Hasan.
Sementara itu, Ketua LSM Trinusa Kabupaten Pasuruan Erick yang mendampingi kedua perangkat Desa pada awak media menyampaikan bahwa. Keduanya mengaku jika gajinya selama 6 bulan tidak diberikan oleh pihak desa. Total honor keduanya diperkirakan mencapai 30 juta rupiah.
"Kalau 6 bulan itu diperkirakan gaji yang tak diberikan oleh pihak desa mencapai Tiga Puluh Juta Rupiah," kata Erick.
Lebih lanjut, Erick juga menyampaikan bahwa hingga detik ini mereka tak mendapat penjelasan tentang gaji yang tak dibayarkan. Keduanya juga masih mengaku sebagai perangkat Desa aktif yang masih mempunyai kewajiban dan hak seperti perangkat desa lainnya.
"Mereka berdua memberikan kuasa pada saya untuk menyelesaikan masalah ini dan hingga saat ini, status mereka masih aktif seperti yang lain," tutur Erick. (Red)