Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Asal Prigen

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-27T13:02:47Z


Pasuruan,pojoktelu.com
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu. Rabu (26/06/24).

Pelaku yakni seorang pria berinisial KM (40) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, lantaran sudah puluhan tahun mahir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang dikenal gesit dan licin itu tidak berdaya dengan kedatangan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, untuk menangkap dirinya pada Senin (24/6) sekira pukul 15.00 WIB dijalan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto saat ditemui awak media membenarkan, terkait penangkapan pelaku yang terkenal gesit.

"Betul mas, anggota kami menangkap salah satu pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Pelaku tersebut sudah menjadi target anggota Satresnarkoba sudah puluhan tahun," katanya.

Menurut Iptu Agus Yulianto pelaku terkenal gesit dan licin saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

"Pelaku sering kali kabur saat dilakukan penangkapan, karena rumah pelaku berada dipinggir hutan. Jadi saat ada gerak gerik orang tidak dikenal, ia langsung lari kebelakang atau area hutan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Agus Yulianto mengatakan. Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan berusaha kabur, dari kejaran oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,5 (lima koma lima) gram.
-- 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil.
-- 1 (satu) buah sendok plastik kecil.
-- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat.
-- 1 (satu) buah tas selempang bergambar batik.
-- 1 (satu) buah HP merk HD SCREEN warna ungu.

"Seluruh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update