Pasuruan,pojoktelu.com
Sebanyak 329 Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan nampak senyum gembira. Dimana masa jabatan Kepala Desa yang semula menjabat 6 tahun, kini berubah menjadi 8 tahun. Senin (24/06/24).
Bertempat di pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut ditandai dengan pengukuhan, oleh PJ Bupati Pasuruan Andriyanto.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 Kepala Desa yang dikukuhkan. Sebanyak 320 Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan kades hasil Pilkades Antar Waktu.
"Totalnya ada 329 kades yang hari ini dikukuhkan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Lebih lanjut Diano menambahkan bahwa ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhirnya jabatan pada tahun 2025, 2028 dan tahun 2029.
Hanya saja, pihaknya mencatat ada 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa yang tidak mendapatkan perpanjangan. Dari jumlah tersebut.
"Dua Kades mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi dalam Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif). Yakni Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi serta Kades Kedungbanteng, Kecamatan Rembang. Kemudian dua Kades yang tersandung permasalahan hukum, yakni Kades Penunggul, Kecamatan Nguling serta Kades Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Sisanya gagal dalam pilkades dan meninggal dunia," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengajak seluruh kades untuk mengisi 2 tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi.
"Hal itu sangat penting, lantaran seorang Kepala Desa akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy. Baik itu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai Kepala Desa dengan suri tauladan yang sangat baik," tuturnya. (Zaq/Red)