Pasuruan,pojoktelu.com
Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024 mempunyai peran sangat penting bagi setiap pemerintah desa, supaya di awal tahun berikutnya dapat melaksanakan program pemerintah desa. Sabtu (29/12/23).
Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perdes tentang APBdes tahun anggaran 2024. Meliputi desa Ngerong, Legok, Gempol.
Struktur APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa, yang diperoleh dari PAD (Pendapatan Asli Desa). Untuk dana desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH),Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Tarimin S.E.,MM (PMD) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ia menjelaskan,"bahwa kami selaku kasi PMD kecamatan Gempol beserta rekan staf lainnya, ingin membantu dan memberikan pelayanan yang optimal kepada 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol. Demi kelancaran dalam menjalankan program pemerintah desa dan meningkatkan kinerja desa".
Untuk saat ini sehari akan ada 3 desa yang akan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes 2024. Memang harus segera dilakukan karena kalau sampai bulan Januari 2024 belum penetapan itu akan berpengaruh terhadap desa.
Camat Gempol H Qomari beliau juga menyampaikan. "Setiap pemerintah desa dapat mendayagunakan anggaran tahun yang bersumber dari PAD, APBD dan DD , diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah desa (Musdes) penetapan peraturan desa tentang. APBdes tahun anggaran berikutnya pada akhir tahun berjalan paling lambat bulan Desember.
Karena dalam mewujudkan Desa digital untuk program percepatan perkembangan dan kemajuan sektor ekonomi yang berbasis desa kreatif tanpa mengabaikan program-program lain. (Zaq)