Pasuruan,pojoktelu.com
Sebagai bentuk Pelayanan kepada Masyarakat dalam menemukan Solusi dari permasalahan Masyarakat, Polres Pasuruan menggelar Jum'at Curhat bersama Masyarakat Kecamatan Tosari. Jum'at (24/11/2023).
Bertempat di Hotel Lereng Bromo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. dan didampingi oleh PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Tosari, Danramil Tosari, Kepala Desa Se-Kecamatan Tosari, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tosari.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Wakapolres Pasuruan, "Saya mewakili Bapak Kapolres Pasuruan memohon maaf kepada masyarakat Kecamatan Tosari yang hadir karena Bapak Kapolres Pasuruan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," ucap Wakapolres.
Kompol Aziz menghimbau kepada Masyarakat agar jangan takut untuk datang ke Kantor Polisi apabila ada permasalahan walaupun itu hanya sekedar bertanya atau berkonsultasi, karena Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam setiap hari, jadikanlah kantor polisi sebagai rumah kedua sehingga bila warga masyarakat mempunyai permasalahan maka secepatnya bisa ditemukan solusinya.
"Dalam momen pesta Demokrasi nantinya, kita semua berharap dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa terlaksana dengan aman dan damai, Mari kita bangun komunikasi yang baik antara masyarakat dengan aparat setempat, khususnya di lingkup Polsek maupun Koramil," tuturnya.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Kades Ngadiwono mengungkapkan bahwa "Seringkali saya sebagai Kades menyelesaikan permasalahan warga hanya di tingkat Desa tidak sampai ke jalur hukum, Apakah itu merupakan suatu perbuatan melanggar aturan atau hukum yang berlaku?," tanyanya.
Selanjutnya penyampaian oleh perwakilan warga yg lain, "Bagaimana mekanisme terkait pelaksanaan Restorative Justice?, dan saya juga melihat masyarakat Desa sangat terbantu dengan penjual BBM Eceran akan tetapi sering terbentur dengan masalah hukum, kami mohon kepada pihak Kepolisian agar bisa dibantu untuk memberikan solusinya," ujarnya.
Wakapolres Pasuruan menanggapi, "Permasalahan hukum di tengah Masyarakat memang bisa diselesaikan di tingkat Desa melalui "Restorative Justice", akan tetapi apabila pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya maka perlu diberikan efek jera yakni di selesaikan melalui jalur hukum," tanggapnya.
Lebih lanjut, Kompol Aziz mengungkapkan terkait mekanisme "Restorative Justice", memang gagasan itu harus muncul dari pihak yang berseteru bukan karena paksaan atau tekanan dari petugas, kemudian setelah keduanya bersepakat damai maka akan dibuatkan surat pernyataan.
"Tentang penjual BBM Eceran, akan kami koordinasikan terkait Undang-Undang Hukum yang mengatur terkait penjual BBM Eceran," pungkasnya.
Setelah kegiatan Jum'at curhat dilanjutkan pembagian bantuan sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang kurang mampu sehingga diharapkan dengan bantuan sembako tersebut bisa sedikit membantu untuk meringankan beban ekonomi warga. (Zaq)