Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga, Penyidik Bareskrim Tebang Pilih Tangani Mafia BBM Hanya Seret 3 Tersangka

Senin, 11 September 2023 | September 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-11T22:50:41Z

Gambar: Ilustrasi Penimbun BBM

Pasuruan, pojoktelu.com
Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa hukum di indonesia seperti paku tumpul ke atas tajam kebawah, beberapa waktu.yang lalu emak-emak yang mencuri pisang untuk bayar sekolah anaknya di peoses secara hukum, padahal merugikan hanya puluhan ribu dan yang di rugikan per-orangan, namun kini giliran maling kelas kakap tidak lain mafia BBM yang jelas - jelas merugikan negara dan melibatkan banyak orang anehnya hanya menetapkan 3 tersangka tentu saja menjadi pertanyaan besar......?

Hal ini diketahui setelah berkas perkara mafia BBM bersubsidi tersebut sudah ditangan Kejari Kota Pasuruan dengan hanya menyeret 3 tersangka yakni Abdul Wachid (55) pemilik PT. MCN, Bachtiar Febrian Pratama (23), serta Sutrisno (50).
kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengungkapan mafia BBM bersubsidi oleh Bareskrim Polri di Kota Pasuruan yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu kini memasuki babak baru.

Kasus yang dianggap sebagian besar para aktivis di Pasuruan adalah “tamparan keras” buat jajaran Polda Jatim, sehingga mendapatkan sorotan dari Direktur PUS@KA (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Lujeng Sudarto lantaran hanya menetapkan 3 tersangka dalam lingkaran mafia BBM subsidi tersebut. Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Direktur PUS@KA (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut

Menurutnya, “Bareskrim harus menindak SPBU nya juga, Gak mungkin terjadi penimbunan jika tidak ada ada indikasi gelap dari SPBU selaku penyuplai dari BBM itu sendiri, dan perusahaan-perusahaan yang jelas jelas membeli BBM ilegal ke PT. MCN harus ditindak karena itu penyidik harus melihat sebagai kejahatan korporasi".

“Penyidik bareskrim terkesan tebang pilih dalam menindak indikasi bbm ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi. “PUSAKA juga meminta kepada JPU untuk menolak pelimpahan berkas mafia BBM subsidi ini jika tidak menyeret para SPBU penyuplai serta para perusahaan-perusahaan yang menggunakan bbm ilegal tersebut".

"Ironis sekali jika yg ditetapkam tersangka hanya AW dari MCN. Jika tidak menjerat pelaku hilir sampai hulu, maka PUS@KA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas". Begitu Pungkas Lujeng ke awak media. (Ony/Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update