Keplala Sekolah SMP Negeri 1 Gempol. Drs. Rumus Achliono, M.Pd. |
Pasuruan, pojoktelu.com.
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah dan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga Negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata, tidak relevan bila di zaman modern seperti ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah, dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Pihak sekolah pun dilarang keras menarik biaya dari walimurid dalam bentuk apapun, dan dengan alasan apapun, apalagi jual-beli seragam seperti yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Gempol, jual beli seragam hingga mencapai 1,3 juta rupiah per siswa, kesempatan ini biasanya dilakukan oleh para kepala sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mencari keuntungan pribadi. penarikan ini belum termasuk bantuan/sumbangan Senin, 31/7/23. Awak Media pojoktelu konfirmasi kepada kepala sekolah (Drs. Rumus Achliono, M.Pd.) dan Rumus mengatakan bahwa, "Sekolah tidak menjual Seragam sekolah, yang menjual seragam adalah koperasi, dan koperasi kami berbadan hukum," Ucap Rumus.
menurut catatan pojoktelu koperasi tersebut bukan masalah legalitasnya yang berbadan hukum atau tidak, namun yang jadi masalah adalah barang yang di jualnya tidak lain adalah seragam sekolah dan itupun sangat mahal harganya berapa kali lipat dari harga yang semestinya, sehingga memberatkan walimurid dan menjadi sorotan.
baru-baru ini ramai di bicarakan dalam media sosial terkait dengan mahalnya jual beli seragam disalah satu SMKN di Telungagung hingga penonaktifan kepala sekolah, pembahasan seragam tersebut juga ramai di bahas oleh DPR RI dan Provinsi karena di anggap memberatkan walimurid, khofifah Gubernur Jatim pun ahirnya angkat bicara melarang sekolah melakukan jual beli seragam lebih-lebih di tingkat SD dan SMP karena pemerintah sudah mewajibkan wajib belajar 9 tahun, tentu saja kebutuhan murid sudah di akumudir atau di penuhi oleh pemerintah, namun Rumus mengatakan bahwa dana Bos tersebut tidak seberapa dan tidak dapat mencukupi untuk menutup semua kebutuhan siswa sehingga sekolah harus jual seragam melalui koperasi, hal ini tentu saja melanggar aturan dan undang-undang yang ada sehingga masuk dalam kategori pungli (pungutan liar)
beberapa walimurid yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan mahalnya harga seragam yang di jual oleh SMPN 1 Gempol, hingga mencapai 1,3 juta rupiah, dan walimurid tersebut mengatakan, "Bingung aku mas menyikapi mahalnya harga seragam tersebut, satu sisi saya harus bisa menyekolakan anak saya demi masa depannya, satu sisi penghasilan saya pas-pasan sebagai buruh pabrik hanya cukup untuk makan, anak saya 2 mas satu masuk ke SMK harus bayar dua jutaan, satu masuk ke SMP harus bayar 1,3 juta cobak mas bayangkan apa ndak mumet saya, belum nanti permintaan bantuan atau sumbangan yang lain juga, sekolah SD dan SMP katanya juga gratis, sudah di tanggung oleh pemerintah tapi buktinya kok masih tetap bayar bingung saya mas," Pungkas salah satu walimurid kepada media pojok telu. (Ony). Bersambung.......