Pasuruan, pojoktelu .com
Mirris......!!! sawah warga kedungringin gagal menanam padi lantaran lahan persawahannya diduga tercemari oleh limbah B3 cair dari PT. SAA (Sido Agung Alumunium). sehingga padi yang di tanamnya mati begitu saja, warga 2 kali mencocok tanam mati begitu saja padinya, tidak mungkin ada asap tanpa api, usut punya usut ternyata PT SAA buang limbah sembarangan yang berdampak pada tanaman padi warga kedungringin, sehingga 7 petani dari Dusun Balungrejo, dan Desa Kedungriingin, Kecamatan Beji bersama Forum DAS Wrati mengadukan permasalahan ini ke kantor DLH Kab. Pasuruan, Kamis(10/8/23).
Warga Dusun Balungrejo, dan Desa Kedungringin mayoritas adalah petani namun bila satu-satunya lahan yang dia miliki digadang-gadang untuk ditanami tiba-tiba mati tentu aangat memprihatinkan dalam satu tahun cuma ada kesempatan 1 satu kali untuk mencocok tanam, lantaran dikawasan tersebut bila musim.perhujan langganan banjir yang berhari-hari sudah menjadi langganan tahunan hanya bisa menanami lahannya saat musim kemarau, mereka merasa prihatin terhadap dugaan pencemaran yang telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Baru-baru ini situasinya semakin memburuk, hal itu terlihat dari kerusakan pada lahan pertanian dengan luas belasan hektar lahan pertanian rusak semakin parah
Mistari, seorang warga berusia 54 tahun dari Kedungringin, menjelaskan masalah ini telah berlangsung selama beberapa tahun, Dia mengeluhkan kerusakan lahan pertanian yang terjadi setelah diduga tercemar oleh limbah dari PT SAA perusahaan aluminium tersebut.
“Padi yang baru saya tanam tiba-tiba mengering. Saya mencoba menanam lagi, tetapi hasilnya masih sama, tanaman padi kembali mengering. Saya sangat kesal karena masalah ini telah berlangsung cukup lama,” ungkap Mistari.
Koordinator Forum DAS Wrati, Henry Sulfianto, juga mengutuk perilaku perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah dari pabrik aluminium. Ia berharap perusahaan akan menghentikan pembuangan limbahnya ke Sungai Wrati atau mengubah metode pembuangan dengan memanfaatkan pipa agar lingkungan pertanian tidak tercemar.
“Limbah cair dari PT SAA tersebut kemungkinan tercecer akibat adanya kerusakan pada saluran bis beton yang digunakan untuk pembuangan. Dampak dari pencemaran limbah tersebut merusak sebelas hektar lahan pertanian. DLH Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil tindakan atas masalah ini,” desaknya.
Samsul Arifin, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, menyatakan DLH telah memberikan sanksi kepada perusahaan, termasuk pembenahan sistem pembuangan dan instalasi pengolahan limbah. Namun, dia tidak memiliki informasi terbaru tentang perkembangan masalah ini karena perwakilan perusahaan tidak hadir pada pertemuan terbaru.
Sementara itu Sugianto, Legal Officer PT SAA (Sido Agung Aluminium) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga terkait kerusakan sawah. Namun, hasil penelusuran mereka menunjukkan bahwa kerusakan tersebut tidak terkait langsung dengan saluran air limbah dari perusahaannya.
Meski demikian, Sugianto menyatakan bahwa perusahaan tetap akan melakukan evaluasi dan pengecekan kembali terkait saluran air untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang dapat menyebabkan pencemaran lebih lanjut,”pungkas pria yang juga seorang pegawai pada Dinas Perhubungan Pemkab Pasuruan, dari sambungan telepon selularnya. (Ony)