Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang bertempat di Lantai 2 aula kantor KPU Kabupaten Pasuruan, dalam rangka penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan, suara pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Selasa(27/06/23).
Pembukaan acara yang di pimpin oleh Suyatmin, menyampaikan pentingnya diskusi ini dalam mengatasi isu strategis yang terkait dengan peraturan yang ada.
"Dalam diskusi ini, kami berharap dapat menerima masukan dari semua pihak untuk kemudian kami laporkan ke KPU pusat hingga nanti rancangan Peraturan KPU yang sudah mendapatkan masukan" Ujar Suyatmin.
Dalam kesempatan tersebut, Zahra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, mengajak peserta diskusi untuk memfokuskan pembahasan pada metode pemungutan dan penghitungan suara agar lebih efektif.
Zahra juga menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, metode penghitungan suara akan dilakukan secara paralel dengan menggunakan 2 panel.Panel A akan mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPD, sedangkan Panel B akan mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pendekatan ini merupakan alternatif dari metode penghitungan suara sebelumnya yang hanya menggunakan satu panel.
Ia berharap melalui diskusi ini, KPU Kabupaten Pasuruan dapat mengumpulkan wawasan yang beragam untuk meningkatkan keberhasilan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Tutupnya. (Zaq)