Bangil, pojoktelu.com
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah dan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga Negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata, tidak relevan bila di zaman modern seperti ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah, dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Pihak sekolah pun dilarang keras menarik biaya dari walimurid dalam bentuk apapun, dan dengan alasan apapun, apalagi jual-beli seragam seperti yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Bangil, jual beli seragam hingga mencapai 1,8 juta per siswa, kesempatan ini biasanya dilakukan oleh para kepala sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mencati keuntungan pribadi. Jum'at, 26/5/23. Awak Media pojoktelu konfirmasi kepada kepala sekolah (Prapti) dan Prapti mengatakan bahwa, "Seragam tersebut adalah pesanan khusus, pesanan khusus biru & putih, prapti tidak memberikan keterangan secara detail dengan biaya 1,8 tersebut apakah sudah termasuk seragam yang lain pramuka & batik, hanya mengatak itu khusus biru dan putih. Jika 1,8 tersebut belum termasuk seragam yang lain, maka walimurid siap-siap merogoh koceknya kembali.
Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen Pemerintah, dari Kemendikbud, maka sejak tahun 2019, program BOS berkembang menjadi 3 jenis bantuan, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. BOS Reguler merupakan bantuan yang diberikan kepada sekolah dengan basis perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik ada di sekolah penerima sebagaimana tercatat di Dapodik. Adapun besar bantuan dana BOS Reguler tahun 2020 dihitung dengan satuan biaya Rp 1.100.000/ per siswa/per tahun untuk jenjang SMP.
Pemerintah mengcaver semua kebutuhan siswa melalu dana BOS, dan setiap sekolah berhak menerima dana BOS selama sekolah tersebut senantiasa memperbarui data sekolah melalui platform Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Khusus untuk sekolah baik sekolah Negeri maupun swasta semuanya dapat, namun harus dapat menunjukkan bahwa sekolah telah memiliki ijin pendirian/ijin operasional dan telah melakukan proses pembelajaran secara aktif. Dan apakah ada peraturan baru bahwa PPDB kali ini harus memakai Test Psikologi........? Tunggu berita berikutnya gaeeeesss.... (Ony). Bersambung...........