Sidoarjo Pojok Telu
Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH tak ingin mendengar keluhan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di setiap Pemdes/Kelurahan se-kabupaten Sidoarjo tidak berjalan lancar atau terganggu oleh suatu oknum yang ingin menunggangi program PTSL terhambat prosesnya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin Rapat Kordinasi dihadapan Kades se-Kecamatan Buduran demi memberikan pengarahan dan pelayanan program PTSL berjalan lancar dan sukses. Turut mendampingi Camat Buduran Syamsu Rizal, KBO Intelkam Polresta Sidoarjo Iptu Agung Prayitno SH, di balai Desa Banjarkemantren, Buduran Sidoarjo, Senin (6/3/23)
PTSL tahun 2023 di Kecamatan Buduran yang meliputi enam desa diantaranya Banjar Kemantren, Sidomulyo, Sidokepung, Sidokerto, Prasung , Dukuh Tengah yang menerima program Pemerintah pusat lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Wabup Subandi meminta seluruh kepala desa bisa mengakomodir kebutuhan warga desanya yang mengikuti program PTSL ini dan tidak menetapkan biaya diluar kewajaran, agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam program PTSL.
"Mewanti-wanti agar seluruh Kepala Desa dan panitia PTSL agar taat administrasi, intuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dengan mengikuti program PTSL cukup dengan biaya sebesar Rp 150.000 untuk pembiayaan materai dan patok dan tidak ada biaya tambahan lagi,"katanya.
Lanjut Wabup Subandi memberikan himbauan kepada para Kades apabila ada oknum Kasun/pamong yang menghambat proses perjalanan kepengurusan program PTSL segera ditindaklanjuti. "Apabila ada oknum pamong maupun panitia yang menghambat, agar secepatnya untuk di pindah tugaskan ke penugasan yang lain, agar kedepannya proses program PTSL bisa berjalan lancar dan sukses,"pintanya.
Keberhasilan program PTSL di setiap desa/kelurahan tak lepas dari kinerja yang baik dan benar para kepala desa dan jajarannya. "Untuk itu dibutuh pengawasan yang menyeluruh agar tidak terjadi offside dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"ungkap Subandi.
Supaya program PTSL tidak rancuh maka pembentukan panitia PTSL harus ada panitia yang berkolaborasi bekerja sama dengan BPN Sidoarjo untuk menyukseskan program yang digagas oleh pemerintah pusat terkait PTSL bagi masyarakat. "Terkait pengurusan waris dan hibah memang adalah tugas sepenuhnya Kades setempat, dan Kades tidak boleh ikut mengurusi jual-beli waris atau jual-beli pertanahan, sedangkan untuk jual-beli pertanahan harus diserahkan kepada notaris saja," tuturnya.
Wabup Sidoarjo Subandi juga menghimbau dan meminta kepada setiap awak media turut berperan serta membantu mengawal dan memberikan informasi pemberitaan yang positif terkait Program PTSL di Sidoarjo. "Para sahabat media mari bersama-sama mengawal memberikan informasi positif program ini, apalagi perihal program PTSL di Kabupaten Sidoarjo juga selalu terpantau oleh Kementerian ATR RI Jakarta," imbuhnya Subandi.
Sementara itu Erni Filiawati Kepala Desa Banjarkemantren mengatakan, masyarakat merasa sangat terbantu dengan program tersebut. Karena akan mampu meminimalisir terjadinya sengketa tanah antar warga ataupun ahli waris dan lain sebagainya, ketika tanah sudah bersertifikat.
“Semua ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Dukungan mereka sebagai pemohon program merupakan semangat tersendiri, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Banjarkemantren dan program ini sangat dinantikan oleh warga masyarakat,”ucapnya. (Ony/Mas).