Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dukung Perkembangan UMKM, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Gandeng DPMPTSP Gebyar NIB

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T05:51:42Z


Pasuruan, Pojok Telu
Dilansir dari Wikipedia Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Salah satu legalitas yang wajib dimiliki para pengusaha UMKM sebagai identitas pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

Menurut salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Dengan adanya NIB para pengusaha UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan bisnisnya dan dapat mengenalkan produknya secara luas.

"Kalau sudah memiliki NIB akan ada kemudahan yang di dapat, ada pelatihan juga. Yang nantinya dari situ dapat dikembangkan seperti memasarkan, meningkatkan kreatifitas usahanya dan apapun," Ujar Samsul Hidayat saat Gebyar IMB di Kecamatan Gempol. Selasa (14/3/2023).

Menurut Lek Sul sapaan akrab Samsul Hidayat, Selain kepengurusan NIB, Pelatihan guna meningkatkan mutu SDM para pelaku Usaha sangat diperlukan. Pelaku UMKM harus mengikuti era perkembangan zaman agar tidak tertinggal.

Samsul Hidayat menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selalu mendukung kemajuan ekonomi masyarakat. Salah satunya dalam pengurusan dokumen usaha. 


"Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk UMKM di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah mendirikan Mall Pelayanan Publik Maslahat, Tempatnya di komplek perkantoran Raci. Mau mengurus apapun bisa," Tandasnya.

Sementara itu, Ria Indriyana koordinator Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten pasuruan  menjelaskan kepengurusan NIB sangat penting. Pasalnya, NIB merupakan identitas Usaha yang sah. Dirinya menambahkan kepengurusan NIB sangatlah mudah dan cepat. 

"Mengurus NIB itu mudah dan Cepat hanya hitungan menit. Karena sistemnya melalui online, jadi sangat dalam hitungan menit saja sudah jadi," Ungkapnya

Dirinya menambahkan, Sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk UMKM. DPRD Kabupaten Pasuruan bersama DPMPTSP akan berkeliling ke 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan guna memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam melengkapi legalitas usahanya.(Tom)
×
Berita Terbaru Update