Jakarta, Pojok Telu
Seperti yang sudah di lansir oleh beberapa awak media bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang - Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam UU P2SK ini, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah berlaku selama 30 tahun lamanya.
UU No.4/2023 ini disebut sebagai ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.
"Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik," paparnya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
"Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut, setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
"Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," Pungkas Sri Mulyani. (Ony/Tim).