Pasuruan, PojokTelu
Mirris....entah apa yang ada dibenak seorang pedagang roti burger Edi Suwandi(42) asal Jalan Durian, Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Ia harus mendekam di dalam jeruji besi Mapolres Pasuruan, lantaran telah melakukan pemerkosaan pada seorang anak dibawah umur yakni Melati 14 tahun (nama samaran)siswi kelas 9 salah satu SMP di Bangil.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (20/1/23),"pelaku diamankan pada Kamis sore(19/1/23) di rumahnya dan langsung dilakukan penyidikan oleh petugas Unit PPA Polres Pasuruan, "tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut, peristiwa itu bermula saat korban berada di rel KA. Kemudian didatangi oleh pelaku dan langsung merangkul secara paksa serta dibawa ke sebuah pekarangan yang berada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil untuk disetubuhi secara paksa. Selesai melakukan hasratnya, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar tidak mengadu kepada siapapun. Namun sesampai korban di rumahnya, mengadukan pada orangtuanya.
Mendapati aduan tersebut, orangtua mana yang bisa terima begitu saja Melati langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan dan tak butuh waktu lama,petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku predator anak ini kami jerat dengan
Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di tetapkan dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp.5 milyard, "Ucap perwira pertama Polri yang juga putra pertama mantan Kapolri Badrodin Haiti.
Sementara itu ditempat terpisah, Daniel Efendi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan. Dirinya mengapresiasi respon cepat petugas Satreskrim Polres Pasuruan atas peristiwa tersebut.
"kami mengapresiasi langkah cepat petugas. Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Pasuruan tragedi pelecehan sex pada anak, mulai tahun 2020 hingga tahun 2022 cenderung meningkat. Dan diawal tahun ini hal tersebut kembali terjadi dan ini lebih tragis lagi yakni pemerkosaan di pekarangan.
Kami LPA Kab.Pasuruan selalu menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut bertanggung jawab dan menjaga tunas bangsa, agar terhindar para "predator" anak yang berkeliaran disekitar kita. Hukuman berat wajib diberikan pada para pelaku yang telah merusak masa depan tunas-tunas bangsa,"ujarnya. (Ony/Tim)