Pasuruan, Pojok Telu
Bertempat di Balai Desa Carat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Desa Carat melaksanakan agenda tahunan yakni Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2023. Kamis, (29/12/2022).
Dihadiri Camat Gempol yang diwakili oleh Sekretaris Camat Gempol Majidah, Kepala Desa Carat Edi Santoso, BPD Desa Carat, Perangkat Desa Carat, tokoh Masyarakat dan tokoh agama Desa Carat.
Dalam kegiatan tersebut. Kepala Desa Edi Santoso mengungkapkan tahun ini Usulan usulan masyarakat ada beberapa yang di evaluasi ulang menyesuaikan dengan pagu indikatif tahun 2023.
"Pendapatan Dana Desa tahun 2023 sedikit ada penurunan akan tetapi tetap harapan kita dapat mengelolah anggaran tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang tertuang di undang undang," Ungkapnya.
Sementara itu, Ibu majidah sapaan akrab Sekretaris Camat Gempol menjelaskan dalam penetapan APBDes 2023 melalui proses panjang dari musyawarah dusun usulan usulan masyarakat akan di cover lalu di usukan ke Musrenbangdes, lalu musrenbangcam dan seterusnya.
"Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Carat dapat menuntaskan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2023 sebelum tanggal 31 Desember 2022," Ungkapnya.
Sekcam menegaskan agar Pemerintah Desa Carat dapat memanfaatkan anggaran dengan maksimal dan tidak sampai dengan bertabrakan dengan regulasi aturan yang berlaku.
" Harapan saya, bapak Kepala Desa dan perangkat dapat mengkoordinir anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat Bermanfaat bagi Desa maupun masyarakat Desa," Tandasnya
Usai pemaparan acara dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara.(Tom)