Pasuruan,
Pelantikan Pelaksana Teknis Kewilayahan atau dikenal Kasun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi salah satunya membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayahnya.
Bertempat di halaman Kantor Balai Desa Gempol. Rabu, (28/12/2022). Melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah ke dua Pelaksana Teknis Kewilayahan terpilih guna menunjang pengoptimalan kerja Pemerintah Desa Gempol.
Dua Pelaksana Teknis Kewilayahan tersebut ialah Ahmad Jufri yang menjadi Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Patuk Desa Gempol dan Lailatus Solikhah Pelaksana Teknis Kewilayahan Dusun Tanjung Desa Gempol.
Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Gempol Achmad Dwi Setiyono beserta jajaran Pemerintah Desa Gempol, PLT Camat Gempol Ridwan Harris, Babinsa Desa Gempol, Bhabinkamtibmas Desa Gempol, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Achmad Dwi Setiyono Kepala Desa Gempol mengucapkan selamat kepada dua Pelaksana Teknis Kewilayahan yang telah dilantik.
"Selamat kepada Perangkat Desa yang baru, selamat datang di Keluarga besar Pemerintahan Desa Gempol. Semoga amanah, jujur, komitmen dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang berlaku," Ungkapnya.
Sementara itu, PLT Camat Gempol Ridwan Harris menegaskan agar perangkat yang telah dilantik dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Setelah dilantik anda akan menjadi tempat mengadunya masyarakat, keluh kesahnya masyarakat. Menjadi pelaksana teknis Kewilayahan harus bisa mengayomi warganya," Tegasnya.
Dirinya menambahkan pesannya untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku baik di Desa, Daerah, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Anda berdua tadi telah disumpah dan kalau saya tidak salah dengar salah satu sumpah panjenengan ada kata-kata bersedia menaati peraturan perundang yang berlaku di Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu harus dilaksanakan dengan baik," Tambahnya.
Dirinya berharap kepada seluruh Pelaksana Teknis Kewilayahan agar dapat memberikan edukasi, pembelajaran dan pengetahuan wawasan untuk masyarakat.(Tom)