PASURUAN, Pojok Telu
Dalam rangka mendukung upaya sekolah dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar, Sat Binmas Polres Pasuruan mengikuti kegiatan Penandatanganan Deklarasi Anti Kekerasa, Anti Narkoba, dan Anti Bullying di SMKN 1 Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (16/12/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas Polres Pasuruan Ipda Joko Suseno, Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Nurlaeni, Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif Kurniawan, S.H., Kepala Sekolah SMKN 1 Prigen Budi, SPd. M.A., Para Dewan Guru SMKN 1 Prigen, dan siswa-siswi Kelas X, XI, XII SMKN 1 Prigen.
Kepala Sekolah SMKN 1 Prigen Budi, SPd. M.A. dalam awal sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Sat Binmas Polres Pasuruan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi SMKN 1 Prigen.
"Kami dari pihak SMKN 1 Prigen berharap dengan kedatangan anggota Sat Binmas Polres Pasuruan bisa memberikan penyuluhan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat kekerasan, narkoba, dan bullying," ucap Budi.
KBO Binmas Ipda Joko Suseno mengatakan bahwa suatu tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan bullying merupakan perbuatan yang bisa terjerat pidana yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saya himbau kepada adik-adik SMKN 1 Prigen agar jangan sekali-kali melakukan tindak kekerasan seperti berkelahi maupun tindak kekerasan lainnya yang bisa terjerat pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan jika mengalami luka berat bisa sampai 5 tahun hukuman penjara," tutur Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Nurlaeni.
Dia melanjutkan, "Selain tindak kekerasan, adik-adik semua juga jangan sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba yang akibatnya akan merugikan diri sendiri dan keluarga, narkoba sangat bahaya karena bisa merusal sel organ dalam tubuh, penyalahgunaan narkoba juga bisa terjerat pasal Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Terakhir penyampaian oleh Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif Kurniawan, S.H. terkait tindak Bullying di lingkungan sekolah, dia menjelaskan bahwa akibat yang ditimbulkan dari aksi bullying adalah Anak akan merasa terisolasi secara sosial, tidak memiliki teman dekat atau sahabat dan tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua. Ini bisa menjadi trauma panjang. Trauma ini mempengaruhi penyesuaian diri anak dengan lingkungan, terutama sekolah.
"Mari kita dalam berteman di sekolah maupun di luar sekolah jangan membeda-bedakan satu sama lain apalagi mengejek teman, karena kita semua adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan masih membutuhkan bantuan dari orang lain, pelaku bullying sendiri dalam ranah hukum bisa terjerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang," terangnya.
Acara dilanjutkan dengan pelepasan Balon sebagai tanda Penanda tanganan Deklarasi, selanjutnya dilakukan Penanda tanganan Deklarasi oleh Kepala Sekolah, KBO Binmas, dan diikuti anggota dan seluruh Guru dan siswa-siswi SMKN 1 Prigen.
Kemudian acara ditutup dengan Pemberian Piagam Penghargaan dari Pihak sekolah kepada Sat Binmas Polres Pasuruan. (Ony).