Pasuruan, Pojok Telu.
Dari pengakuanan Misbahul Munir dan Muhammad Humaini ahirnya kepala security ahirnya memanggil katua group dan korlap (Yohanes) unruk berembuk, setelah berembuk maka kesimpulannya harus menghubungi Pak Albertus Soegeng Setyo Soeryono yang akrap disapa Setyo, dan jabatan Setyo kali ini sebagai Direktur merangkap HRD. Setelah menghubungi Setyo ahirnya perintahnya ke Yohanes agar 2 karyawan tersebut di bawa ke polsek untuk di proses lebih lanjut, karena posisinya tidak ada management dari pihak PT SAA berlibur di bali, maka
Yohanes pengelola Outsorsing PT CAM (Cahaya Abadi Manunggal) yang di perintahkan oleh Setyo untuk membuat pelaporan di polsek beji, dan Polsek Beji sempat mengeluarkan statement bahwasannya ini masuk dalam pidana ringan (Tipiring) jadi Misbahul dan Muhammad Humaini tidak bisa di tahan lebih dari 1x24 jam.
Petugas Polsek Beji menyarankan agar besok Misbahul dan Muhammad Humaini di keluarkan dari tahanan sementara, lantas Yohanes memberikan laporan kepada Setyo dan Setyo mengatakan bisa ndak misbahul dan Muhammad Humaini itu di tahan 3 sampai 5 hari, dan Yohanes menyampaikan ke pihak polsek namun polsek belum bisa menjawab karena menganggap ini tindak pidana ringan (Tipiring).
Besoknya Yohanes di telp oleh Kanit Reskrim Poksek Beji (Suparlan) bahwa Misbahul dan Muhammad Humaini bisa di tahan sampai lima hari, Yohanes datang ke polsek untuk menanyakan kelanjutannya, ahirnya Yohanes di pertemukan dengan pihak keluarga dan pihak keluarga di berikan Surat Perintah Penahanan (SPP) untuk di tanda tangani, Setelah bertemu dan menandatangni surat penahanan pihak keluarga juga di beritahu oleh petugas Polsek bahwa anak ini (Misbahul dan Humaini) akan di tahan 3 sampai 5 hari biar ada efek jerah, dari pihak keluarga Misbahul dan Muhammad Humaini
meng-iyakan tidak ada masalah jika hanya 5 hari, pihak keluarga menyetujuinya karena di anggap sudah ada jawaban atau titiik terang.
Malam harinya di temukan barang bukti tambahan aluminium seberat 97 Kg dari hasil bukti tambahan ini sepertinya pihak PT SAA sengaja memberatkan si pelaku, padahal disore harinya itu di cek oleh kepala workshop bahwa bukti tersebut tidak ada, dan menurut pengakuan dari orang workshop tidak merasa kehilangan barang aluminium seberat 97 Kg tersebut, Yohanes pun tak yakin bila yang melakukan adalah Misbahul dan Muhammad Humaini pasalnya kedua orang tersebut posisinya dalam tahanan, usut punya usut barang tersebut adalah jebakan untuk memperberat kedua pelaku, 5 hari kurungan sudah di jalani oleh kedua tersangka maka Yohanes datang ke polsek yang rencananya untuk mencabut laporan tersebut, namun pihak polsek menolak dan mengatakan tidak bisa di cabut karena berkas perkara sudah di naikkan ke kejaksaan. (Ony/Tim). Bersambung