Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Dan Satpol-PP Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Peraturan Undang-Undang Di Bidang Cukai

Selasa, 29 November 2022 | November 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T15:39:14Z




Pasuruan,PojokTelu
Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan bekerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, kegiatan sosialisasi ini penegakan hukum rokok tanpa cukai kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) berlangsung di Pendopo Kantor Desa Legok Kecamatan Gempol, dengan menghadirkan puluhan kepala dusun, perwakilan perangkat desa, RT/RW setempat, tokoh Agama dan Masyarakat.

"Tentunya tujuan akhir dari sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal," ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, Ujar Kristian.

Ia juga menjelaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang kegiatannya dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.


Kristian juga menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pasuruan masih marak oleh karena itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai.

"Dari hasil tatap muka hari ini, minimal mereka (masyarakat) tahu bahwa peredaran rokok ilegal masih ada. Jadi, memang perlu kami melakukan upaya sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu,Bu Nurul selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.


"Peredaran rokok ilegal memang harus ditekan. Perlu diketahui Satpol PP sebagai leading sector pendanaanya baru tahun ini (2022), tapi tahun sebelumnya sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.

Kepala Desa Legok Nursallam menyampaikan sosialisasi peraturan perundangan bidang cukai ini mengundang seluruh kepala dusun dan perwakilan perangkat desa hingga ketua RT/RW.

"Rokok ilegal itu tentu sudah melanggar hukum, dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea dan Cukai Pasuruan terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat," ujar Nursallam. (Zaq/Tom)
×
Berita Terbaru Update