Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Gempol Amankan 2 Pemuda Pengedar "Pil Koplo"

Kamis, 22 September 2022 | September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-23T07:47:34Z



Pasuruan,Pojoktelu
Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengamankan pemuda berinisial (TH) 29tahun pemuda asal Desa Dhompo Kecamatan Kraton kab.pasuruan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasalnya ia telah melakukan transaksi barang haram yaitu "Pil Koplo Y".

Menurut Kanit Reskrim Iptu Khoirul, ia menyampaikan, berawal pada hari Rabu,(21/09/22) sekira jam 19.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi "Pil logo Y" di wilayah Gempol.

Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 wib di area Gempol 9 petugas berhasil mengamankan 2 orang berinisial NC dan TH, dan di temukan juga barang haram yaitu "Pil Koplo Y" yang berisikan 48 butir barang haram tersebut dibeli dari TH dengan harga Rp 1xx.xxx "Ujar Kanit Reskrim Iptu Khoirul"

Ia juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan keterangan Unit Reskrim Polsek Gempol juga berhasil menangkap pemuda berinisial (FF) warga Desa Dhompo kecamatan Kraton kab.pasuruan (FF) ditangkap unit Reskrim Polsek Gempol di jln Raya Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, berserta barang bukti yaitu pil koplo sebanyak 663 butir, (TH) mengaku mengambil barang haram tersebut dari (FF).

Kedua pelaku di kenakan Pasal: 197 subs. Jo Pasal 106  ayat ( 1)  dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2002 tentang Cipta Kerja atau pasal : 196 jo Pasal : 98 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Polsek Gempol akan terus berupaya menangkap penyakit masyarakat termasuk judi dan penyalahgunaan Narkoba. pungkas Kanit Reskrim Iptu Khoirul". (Zaq)

×
Berita Terbaru Update