Pasuruan, Pojok Telu.
Setelah salah "sak cret" an, ahirnya berkepanjangan, dan apakah mungkin dana yang ada di kantor dinas pendidikan habis tanpa sisa, gara-gara "sak cret" an, menurut catatan pojok telu tidak menutup kemungkinan anggaran habis tanpa sisa, dan hal ini bisa saja terjadi, yang jelas setelah ada komitment atau kesepakatan dengan kasubag umum (Rizky) iklan ucapan kemerdekaan RI ke-77. Yang di tayangkan oleh media Radar Bangsa (RB). Tidak di bayar oleh kantor dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Hal ini tentunya sangat mencoreng nama baik Kabupaten dan dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, hal yang sudah pernah terjadi salah dalam "sak cret an" mestinya menjadi pembelajaran bagi Hasbollah agar jangan pernah ada lagi hal-hal yang serupa, namun bagi seorang Hasbollah tidak masalah sepertinya Kadispendik kabupaten pasuruan, suka cari perkara, dan suka cari gara-gara, sampai-sampai iklan yang sudah ditayangkan tanggal 16 Agustus di abaikan begitu saja, tentu.....akan menimbulkan permasalan yang baru dengan awak media, setelah salah "sak cret an". Hasbollah di anggap GAGAL dalam memimpin di dinas pendidikan kabupaten Pasuruan.
Surat edaran tertanggal, 21 Januari 22. yang pernah di keluarkan juga tidak tepat sasaran, fakta dilapangan disekolah SD, SMP masih buanyak tarikan yang berkedok "INFAQ" pojok telu yang lansung konfirmasi ke Hasbollah saat itu jawabnya "Melihat Situasi dan Kondisi" surat edaran yang sudah di edarkan bukan sebuah instruksi yang harus di patuhi, Hasbollah hanya sekedar mencari sensasi. Fakta dilapangan tidak ada kepala sekolah SD, SMP sekarang yang KERE (miskin) hampir semuanya SOGEH (kaya). Kepala sekolah baik SD, SMP. Bagaikan Ratu/Raja, diruangannya selalu ada makanan dan camilan yang istimewah, mulai dari buah anggur, apel dan sejenisnya hidupnya sangat istimewah karena dia punya kuasa, apalagi jabataanya Kadis, bila mau keluar dari kantor dinasnya mulai dari tas, buah berbentuk Parsel pun ada yang membawakannya hingga sampai pada mobilnya "LUAR BIASAH".
Karena Berkuasa dan itu FAKTA.
M Budi Handarto pemerhati pendidikan kabupaten Pasuruan ahirnya juga angkat bicara, menurutnya Kadispendik seharusnya, "1. Sebagai penanggung jawab sektor pendidikan di kabupaten Pasuruan seharusnya Ka dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pasuruan tidak boleh menyimpang dari regulasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003. Permendikbud dan perda juga perbup yang ada jadi tidak boleh se enak udelnya saja.
2. Sebagai ka dinas harus memahami
a.Misi utama pendidikan adalah moral .
b.Roh pendidikan adalah giat yang bersifat nirlaba .
c.Sisi budi pekerti dan keteladanan seharusnya menjadi prioritas penting bila memang betul-betul ingin memajukan pendidikan dikabupaten Pasuruan.
3. Banyak pihak telah menilai bahwa pengelolahan pendidikan dikabupaten Pasuruan semakin carut marut ,menurut hemat saya dimungkinkan indikatornya adalah
a. Ka dinas tidak punya program yang jelas dan terencana.
b. Tidak mampu melaksanakan regulasi yang ada secara baik dan benar itu pendapat saya." Begitu ucap M Budi Handarto. POJOK TELU MENGANGKAT BERITA BERDASARKAN FAKTA YANG ADA. (Ony).