Pasuruan,Pojok Telu.
Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Ramdhanu Dwiyantoro) mulai geram terkait dengan adanya
dugaan korupsi yang ada di kabupaten Pasuruan, dan kali ini Ramdhanu Dwiyantoro tidak bisa di ajak kompromi, akan di sikat habis para pejabat yang makan uang rakyat.
Salah satunya penyelewengan sewa- menyewa kios yang ada di Plaza Bangil & Plaza Untung Suropati, hal ini akan mejadi perhatian serius dari Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa, "Perkara dugaan korupsi pemanfaatan plaza bangil dan plaza untung suropati, telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari hasil perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp.37milyar". Ucapnya.
Hal ini juga didukung dengan laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa piutang pembayaran sewa kios Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah terjadi semenjak tahun 2010 yang lalu, ada dugaan kuat selama ini para pemakai lahan dikios plaza bangil dan plaza untung suropati tidak pernah membayar uang sewa, namun faktanya para pedagang membayarnya, usut punya usut ternyata uang tersebut tidak masuk ke dalam Kas Daerah (Pemkab Pasuruan).
Menurut keterangan dari (Bhakti) yang menjabat sebagai Kasi Pasar pada Dinas Perindustrian Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi sudah menjalani pemeriksaan di tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan sudah beberapa kali melakukan penagihan atas sewa lahan yang ditempati para pemilik usaha, baik di plaza bangil atau plaza untung suropati. Namun mereka (para pemilik usaha) menolak lantaran sudah membayar dan memiliki bukti hak milik atas stand yang telah ditempatinya, (pemilik kios sudah membeli) pada pengembang,"ucapnya.
Pojok Telu mengkonfirmasi kelanjutan progres pemeriksaan dugaan korupsi plaza bangil dan plaza untung suropati, Minggu (21/8/2022) melalui sambungan telephon selularnya bahwa, "Tim penyidik telah mengumpulkan beberapa bukti dan semua keterangan dari sejumlah pihak yang berkompeten, baik dari dinas terkait maupun pemilik usaha di dua tempat tersebut," Ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari data dan keterangan yang sudah disampaikan pada penyidik muncul adanya bukti kepemilikan hak atas stand atau tempat usaha di plaza bangil dan plaza untung suropati. Atas munculnya hak kepemilikan tersebut, tentu saja akan menjadi pertanyaan besar "KOK BISA" Pemilik usaha mempunyai hak kepemilikan, Padahal diketahui bahwa lahan di dua tempat usaha tersebut adalah milik Negara (Pemkab Pasuruan). Lucu kan.
Ditambahkan, atas hal tersebut pihaknya tidak akan ada kompromi dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas pada semua pihak yang terlibat atas penyelewengan atas tanah Negara, dan Ingat mohon dicatat juga, saya sebagai alat penegak hukum tidak akan membiarkan siapapun orangnya yang serta merta menguasai tanah Negara tanpa melalui prosedur yang jelas. Artinya semua yang terlibat akan saya sikat habis, sampai ke akar-akarnya".
Salah satu contoh dengan keberadaan Moeslim Property yang secara tidak sah menguasai plaza bangil yang dibuat kantor, rumah dan caffe. Kami berharap Moeslim Properti dan beberapa nama di plaza untung suropati, untuk bersikap koorperatif dan gentlemen, "Pungkas Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada Pojok Telu. (Ony/Tim).