Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asik Main Judi, Warga Wonosunyo dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol

Minggu, 28 Agustus 2022 | Agustus 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T05:10:26Z


Pasuruan, Pojok Telu

Asik main kartu remi tiga warga Dusun Belahan Nongko Desa Wonosunyo Kec. Gempol Kab. Pasuruan dibekuk Polsek Gempol. Senin, (29/8/2022).

Tiga pelaku berinisial K(45tahun), A(53tahun), C(30tahun) merupakan warga Dusun Belahan Nongko Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang tengah asik bermain judi kartu remi di warung kopi.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul mengatakan dari hasil investigasi dan penyelidikan pada tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 22:00WIB tim Reserse Kriminal Polsek Gempol melakukan penggerebekan di warung milik salah satu pelaku A. Alhasil, dari penggerebekan tersebut didapati ketiga pelaku yang tengah asik bermain judi kartu remi sembari ngopi.

"Dari tangan pelaku kami mendapati satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 310.000-," Jelas Iptu Khoirul.


Para Pelaku yang tak bisa mengelak akhirnya di gelandang ke Mapolsek Gempol. Ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 303(1) KUHP Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Masih maraknya permainan judi di wilayah Hukum Polsek Gempol. Iptu Khoirul mengatakan akan memberantas satu persatu pelaku tindak pidana Judi secara kelanjutan.

"Kami akan memberantas pelaku pelaku tindak pidana judi diwilayah hukum polsek Gempol, karena selain melanggar hukum para pelaku ini juga meresahkan masyarakat," Tandasnya.(Tom)

×
Berita Terbaru Update