Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menepis Rumor Yang Beredar, Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina ahirnya angkat bicara.

Jumat, 03 Juni 2022 | Juni 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T02:44:21Z


Pasuruan,Pojok Telu
Berdasarkan rummor yang beredar bahwa RSUD Bangil meminta uang muka pada pasien adalah Hoaxs dan tidah benar, Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina ahirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa RSUD Bangil tidak pernah menarik atau meminta down payment (DP) alias uang muka kepada pasien.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina Jumat (03/06/2022) pagi. Selama ini yang berjalan adalah lebih mengutamakan pelayanan kepada pasiean, menanggapi hal tersebut terkait penarikan sejumlah uang sebagai DP pasien bila masuk ke RSUD Bangil adalah hoaxs alias tidak benar.

Menurutnya, apabila ada pasien datang, dokter dan tim medis lainnya akan langsung melihat status kegawat darurat guna menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, sebagai penanganan medis pertama.

Sedangkan keluarga pasien bisa di arahkan menuju loket pendaftaran, di mana petugas akan langsung menanyakan kepemilikan jaminan kesehatan seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya yang dipunyai pasien, atau membayar secara mandiri.

"Jadi sesuai prosedur pelayanan, apabila ada pasien datang langsung kami bawa ke UGD/IGD. Kita tolong kedaruratannya dulu. Sementara itu keluarga bisa menuju loket pendaftaran agar RS juga tahu bahwa pertanggung jawaban layanan kesehatan dijamin oleh negara atau daerah atau penyelenggara jaminan kesehatan yang lain, atau justru mandiri," kata Arma.

Sebaliknya, apabila pasien tidak memiliki jaminan kesehatan (belum pernah mengurus atau kepengurusan peserta yang sudah tidak aktif), RSUD Bangil mempersilahkan pasien atau keluarganya untuk bisa mengurus jaminan kesehatan itu dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, yakni 3X24 jam.

Hanya saja, apabila melebihi tenggang waktu yang diberikan, maka pasien diwajibkan melakukan pembayaran secara mandiri, sebab kebijakan tersebut sudah diatur dalam Perda maupun Perbup Kabupaten Pasuruan.

"Yang jelas ada tenggang waktu diberikan kepada pasien maupun keluarga untuk mengurus SKM, KIS dan jaminan kesehatan lainnya. Kalau lebih dari tiga hari itu, maka pasien diwajibkan untuk membayarar seluruh pembiayaan pasien itu sendiri," terangnya.

Kepada seluruh pasien, Arma menghimbau agar melengkapi kesehatannya dengan jaminan kesehatan, baik yang ditanggung oleh negara/daerah maupun jaminan kesehatan lainnya. 

Apabila sudah memiliki, maka ketika membutuhkan pertolongan kesehatan, pasien tak bingung lagi perihal pembiayaan.

"Karena kalau sudah punya jaminan, maka kami juga bisa melakukan tracing melalui NIK atau nomor induk kependudukan. Di situ akan diketahui kepemilikannya aktif atau tidak, punya atau tidak. Dan yang pasti tidak bingung lagi tentang pembiayaannya," Pungkasnya. (Ony/mil)
 
×
Berita Terbaru Update