Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gus Mujib, Respont Cepat, Perlunya Rumah "Restorative Justice" Di Wilayah Gempol.

Minggu, 19 Juni 2022 | Juni 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-19T12:31:21Z

Foto Sa'at ada pertemuan di Pendopo, Gus Mujib, Ramdhanu Dwiyantoro, H Taufiqul Ghony.

Pasuruan, Pojok Telu.
Gus Mujib Patut mendapatkan Apresiasi, atas respont cepat & tanggap, setelah membaca berita di media Pojok Telu, Perlu adanya rumah "Restorative justice" di kecamatan Gempol, pasalnya baru-baru ini marak terjadi tawuran antar remaja, dan macam-macam pemicunya, mulai dari hal kecil uang rokok/kopi, hingga berebut cewek sexy idamannya, yang ahirnya menimbulkan kesalafahaman, adu jotos pun tak terhindarkan sehingga saling tuntut antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.

Di sela-sela kesibukannya Gus Mujib ada manakib, di Pendopo, yang merupakan kegiatan rutin beberapa waktu yang lalu, Gus Mujib langsung memamggil Camat Gempol (H Taufiqul Ghony), bahwa beberapa hari terahir ini Gus Mujib, membaca berita dari pojok telu bahwa pentingnya di bangun salah satu gedung sederhana di wilayah Gempol untuk rumah "Restorative justice" di wilayah Gempol, Spontanitas Camat Gempol H Taufiqul Ghony menjawab, "Iya Betul P Wabub, Di wilayah Gempol Butuh", tidak memerlukan waktu lama karena Gus Mujib duduk berdampingan dengan kepala kejari kabupaten Pasuruan (Ramdhanu Dwiyantoro).

Perintah Gus Mujib, Kepada H Taufiqul Ghony segera untuk mencari tempat/lokasi yang tepat, kalau memang benar-benar diperlukan, demi kepentingan ummat dan masyarakat, tentunya segera kita bangunkan, hal ini juga untuk menepis rummor yang beredar di tengah masyarakat bahwa hukum di indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah, maka dari itu mari kita tunjukkan kepada lapisan masyarakat bahwa hukum di Kabupaten Pasuruan sama-sama tajam baik keatas maupun bawah, dan setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mencari keadilan.

Rumah, "Restorative justice" adalah pemulihan hak- hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku, juga ada beberapa kriteria khusus dalam program "Restorative Justice" tersebut yaitu, pelaku pidana belum pernah dihukum. Ancaman pidanya tidak lebih atau dibawah 5 tahun. Kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, bahwa penyelesaian perkara cukup sampai di sini dirumah, "Restorative Justice".

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro juga mengatakan, "Bahwa upaya mendamaikan urusan seperti itu menjadi bagian dari program "Restoratif Justice". Dimana tuntutan-tuntutan korban yang ditujukan kepada pelaku,  langsung dihentikan setelah korban bersedia dengan syarat tertentu, Salah satunya dengan adanya surat pernyataan damai antara tersangka dan korban yang dipertemukan di Rumah "Restorative Justice" Begitu Pungkas Ramdhanu Dwiyantoro kepada pojok telu. (Ony).


 
×
Berita Terbaru Update