Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akun Facebook "HM" Dilaporkan Polisi, Lantaran Nuding Bupati Korupsi, Yang Tanpa Bukti.

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T16:48:56Z

Tim kuasa hukum Gus Irsyad saat lapor ke polisi

Pasuruan, Pojok Telu
Di era digital memang bebas ber expresi namun bila tidak berhati-hati bisa berujung di teralih besi, seperti yang di alami pemilik akun facebook "HM" yang berkomentar ngawur menuduh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE.MMA. korupsi namun tidak di barengi dengan bukti sehingga Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE.MMA. tidak bisa menerima begitu saja atas fitnaan dan tuduhan yang di lakukan oleh "HM" Sehingga berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib.

Akun tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gus Irsyad. Laporan tersebut dilakukan usai tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB Kabupaten Pasuruan menerima kuasa dari Bupati Pasuruan, kuasa hukum Bupati Pasuruan, M Ali Bukhaiti  mengatakan, postingan HM sudah memfitnah dan menuduh Bupati Irsyad Yusuf . Bahkan kata-katanya sangat jelas menuding Gus Irsyad melakukan banyak korupsi, yakni "selama menjabat sudah korupsi berapa miliar?.

“Dan kita melaporkan salah satu akun Facebook, HM. Karena, dalam salah satu postingannya sudah memfitnah dan menuduh Bapak Bupati korupsi selama menjabat," tegasnya.

Dan ia menjelaskan Bupati Pasuruan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyampaikan pengaduan atas layanan Pemkab Pasuruan. Sehingga bisa langsung dimanfaatkan dengan baik. Mulai dari Jargon e-Pak Ladi, Yuk Nonggo, Satrya Emas, Kenduren Mas dan lain sebagainya.
Namun statemen bernada fitnah itu merusak martabat nama baik orang lain.

“Bapak Bupati sudah punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya,” jelas Ali Bukhaiti.
Atas hal ini, pihaknya ingin memberikan pembelajaran pada masyarakat, bahwa dalam bermedsos hendaklah bijak dan berhati-hati, Sehingga, tidak mudah menyebar fitnah begitu saja apalagi pejabat setingkat Bupati.

“Dan perlu diingat kepada pengguna medsos, saring dulu sebelum sharing,” tambah Ali Bukhaiti.
Saat ini, Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan selanjutnya menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik. “Semua kita serahkan ke penyedik,” Pungkas Ali Bukhaiti. (Ony/mil).

×
Berita Terbaru Update