Pasuruan, Pojok Telu
Di mulainya sejak bulan Januari hingga awal juni 22. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)Kabupaten Pasuruan berhasil menuntaskan puluhan kasus yang menurutnya kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan buruh dan perusahaan tempatnya dia bekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, hingga pertengahan Juni 2022, total kejadian 32 PHI. Dari jumlah tersebut, 30 kasus di antaranya sudah tertangani dengan baik, sehingga hanya tersisa dua perkara yang belum terselesaikan.
"Sampai di 6 bulan ini, total ada 32 kasus PHI yang kami tangani, dan syukur alhamdulillah 30 kasus sudah selesai tertangani, tinggal 2 kasus saja," kata Huda di sela-sela kesibukannya, Kamis (16/06/2022) siang.
Dijelaskan Huda, perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan terjadi di berbagai perusahaan, baik di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) maupun kawasan industri lain, seperti Gempol, Beji, Sukorejo, Pandaan, Lekok, Pasrepan, dan Prigen.
Apa saja kasusnya? Macam-macam, ada pemenuhan hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan laun sebagainya, sebagian besar diselesaikan dengan mediasi. Hasilnya berupa anjuran atau perjanjian bersama.
”Mayoritas sudah selesai. Dua masih proses mediasi. Ada di PT ATI Gempol dan PT KBS Pandaan ” terangnya.
Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) merupakan kewenangan Disnaker daerah. Baik kota maupun kabupaten. Regulasi serta payung hukumnya mengacu pada UU 2/2004 tentang PHI
.
”Tentu penyelesaian PHI tidak mudah, butuh waktu dan melalui beberapa kali tahapan proses mediasi baru bisa terselesaikan, tidak habrak kedabrak kayak main sulap, pasti butuh waktu dan fikiran unruk mencari solusinya,” Pungkas Nurul Huda. (Ony/mil).
.