Pasuruan, Pojok Telu
Makam merupakan hunian yang abadi untuk selama-lamanya bagi ummat mnusia yang sudah tiada, namun hal ini jarang sekali dibahas dan menjadi prioritas utama, jika kita sadar melihat pertumbuhan manusia yang begitu besar tentu yang menghadap sang kholiq juga besar, namun jarang sekali terbesit dalam benak hati kita, tentang luasnya tanah makam yang terbatas, dan tidak dapat pungkiri selama ini kita cuek-cuek saja melihat tanah makam yang pas-pasan.
Di Kabupaten Pasuruan, jumlah desa yang memiliki keterbatasan lahan makam masih sangat sedikit, Padahal Lahan pemakaman menjadi bagian penting di desa, terlebih agar tempat pemakaman umum (TPU) utamanya di desa, tak menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebagai buktinya, setidaknya di tahun ini ada 22 desa yang telah mengajukan bantuan pengadaan tanah makam, baik rehab pagar hingga pembangunan gapura,
Pengajuan tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan, Andar Sulistyorini mengungkapkan, sejumlah pengajuan bantuan pengadaan lahan makam, masuk ke instansinya. Mulai dari pengadaan lahan baru hingga perluasan tanah makam.
“Ya memang sudah ada beberapa pengajuan masuk ke kami. Mulai pengadaan tanah makam, ada pula rehab makam dengan pembangunan gapura ataupun pagar,” kata Andar.
Dijelaskannya, puluhan pengajuan tersebut jelas akan menjadi perhatian lantaran dengan tingginya jumlah penduduk, maka lahan makam yang dimiliki desa, seharusnya ada tambahan.
Adapun untuk 22 desa yang mengajukan tersebar di 12 kecamatan. Seperti di Raci, Kecamatan Bangil; Kedungringin, Kecamatan Beji; Pandean, Kecamatan Rembang dan beberapa desa lainnya.
Setiap desa, mengajukan anggaran berbeda. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Apabila dijumlahkan, maka total anggaran untuk bantuan tersebut mencapai kurang lebih Rp 3,1 miliar.
“Bupati sudah memberikan persetujuan. Tinggal menggulirkan bantuan tersebut,” sambungnya.
Seperti diketahui, saat ini tak semua desa memiliki lahan yang mumpuni untuk penyediaan lahan makam. Belum lagi pembangunan di desa juga cepat. Misalnya seperti perumahan ataupun tergerus untuk infrastruktur lainnya. Sementara anggaran untuk pengadaan makam tersebut tidak sepenuhnya dimiliki. (Ony/mil)