Pasuruan, Pojok Telu.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Bahkan ia menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya adalah meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, Sigit secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Sigit menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Nah melihat pentingnya instruksi tersebut maka Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf berkolaborasi dengan, kejati jawa timur (Dr Mia Amiati SH. MH). Dan Kejari Pasuruan (Ramdhanu Dwiyantoro). Memberikan Rekomendasi kepada desa karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di jadikan kampung restorative justice "SAKERA GUMUYU" hal ini sudah ditanda tangani di atas prasasti beberapa waktu yang lalu.Tujuan utamanya adalah tidak lain agar bisa jadi per-contohan bagi kecamatan atau desa yang lain khususnya yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Dengan semangat yang luar biasa kepala desa karangjati (Kuyatip SH). Mendesain khusus ruangan tersebut, dengan tema bangunan "Tempo Doeloe" jadi ruangan tersebut di bentuk dengan konsep bangunan lama, mulai dari lantai hingga pintu masuk ke ruangan tersebut, kesannya sederhana & natural namun tetap istimewah.
Menurut keterangan dari kepala desa karangjati (Kuyatip SH) mengatakan, "Restorative justice "SAKERA GUMUYU" merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, Kampung restorative justice "SAKERA GUMUYU"
dibentuk bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional".
Lebih lanjut Kuyatp, "Restorative justice "SAKERA GUMUYU" adalah pemulihan hak- hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku. Ada beberapa kriteria khusus dalam program restorative justice ini yaitu, pelaku pidana belum pernah dihukum, ancaman pidanya tidak lebih atau dibawah 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak".
Menurutnya, "Desa Karangjati dinilai tepat sebagai kampung restorative justice "SAKERA GUMUYU"
dimana Desa karangjati ini termasuk desa yang maju, dengan tingkat pelanggaran hukumnya yang sangat rendah, dan bisa menjadi contoh bagi desa desa yang lain untuk menjadi kampung restorative justice," Begitu Pungkas Kuyatip SH. Kepada Media Pojok Telu. (Ony).