Pasuruan, Pojok Telu
Ahmad Khasani dilantik Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan dalam agenda Pelantikan serta Pengambilan Sumpah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) tersebut mendapat amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Minggu, 28/5/22.
pelantikan berlangsung dengan khidmat, diawali dengan upacara Pengambilan sumpah dan janji di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dipimpin langsung oleh Kepala Daerah serta disaksikan oleh Wakil Bupati Mujib Imron. Berikut Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.
“Ada beberapa tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Penjabat Sekda. Tentunya harus didukung oleh seluruh OPD dan Asisten. Diantaranya, persiapan penyusunan APBD tahun 2023 dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, baik dari Pemkab Pasuruan maupun Pemerintah Pusat,” pesan Bupati kepada Penjabat Sekda Ahmad Khasani.
Gus Irsyad sapaan akrapnya meminta agar segala sesuatunya dapat dikoordinasikan dengan baik. Sehingga mampu menghasilkan APBD yang benar-benar terukur sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Bupati Irsyad Yusuf juga mengamanatkan kepada Ahmad Khasani agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sudah barang tentu harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Saya berpesan, semuanya harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Diketahui, pasca berpulangnya almarhum Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya pada tanggal 4 Mei 2022, Bupati menunjuk Plh Sekda. Hal itu mengacu sebagaimana ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
“Perjuangan dan dedikasi almarhum merupakan tauladan bagi kita semua. Kerja kerasnya tidak akan pernah kita lupakan dan ada juga sebagian yang masih dalam proses yang harus kita lanjutkan. Khususnya oleh Penjabat Sekda yang baru saja saya lantik,” pungkasnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekda berpedoman kepada regulasi saat ini. Masing-masing, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 201i tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
“Tahun 2023 merupakan tahun penting dalam periode masa bakti kedua saya dan Pak Wabup.
Marilah kita tetap menjadi ASN yang berintegritas, amanah dan melayani dalam tantangan perubahan birokrasi dan era transparansi seperti saat ini. Tentu saya dan Gus Mujib berharap, kami mampu menyelesaikan tanggung jawab sebagaimana visi dan misi dengan baik dan amanah,” pungkas Bupati. (Ony/Eka)