Jombang, Pojok Telu
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Polisi Militer (PM) serta Polres Jombang melakukan razia di beberapa hotel di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin malam (18/4/2022). Hasilnya, tujuh pasangan mesum berhasil diringkus saat berada di dalam kamar hotel.
Akibat tak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri, ketujuh pasang mesum ini pun digelandang ke kantor satpol PP, untuk dilakukan pendataan, dan pembinaan dengan melibatkan keluarga mereka.
Di antara pasangan tersebut berinisial S dari Kecamatan Mojowarno, Jombang yang berpasangan dengan S dari Sedati Permai, Sidoarjo. AM dari Bronggalan, Surabaya berpasangan dengan S dari Kecamatan Sooko, Mojokerto. Kemudian WW asal Glagah, Lamongan yang berpasangan dengan N dari Jiwan, Madiun, dan T dari Peterongan, Jombang dengan pasangannya F asal Tembelang, Jombang.
Dan D dari Kecamatan Kesamben, Jombang yang berpasangan dengan M dari Kecamatan Kesamben, Jombang. S dari Kecamaatan Diwek yang berpasangan dengan SN dari Kecamatan Mojoagung, Jombang. SL dari Kecamatan Perak yang berpasangan dengan MH asal Gresikan, Surabaya.
Ketujuh pasangan tidak resmi tersebut diciduk petugas dari Hotel Mulya Jaya dan Hotel Sederhana di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tentang Larangan Pelacuran.
“Namun kegiatan malam hari ini, khusus kita laksanakan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat kita yang melakukan penyimpangan, tidak sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran,” beber Purwanto.
Ketujuh pasangan tak resmi yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Jombang untuk dilakukan pembinaan.
“Hari ini bersama dengan tim, turun di daerah Jombang sebelah timur, ada tujuh pasang yang berhasil kita amankan. Setelah itu kita bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, dalam rangka untuk dibina, diarahkan, agar tidak mengulang lagi,” ungkap Purwanto.
Sementara para pasangan tak resmi ini kemudian diberikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kesalahan lagi.
“Sebagai shock terapi, sanksi sosialnya nanti keluarga agar menjemput ke sini. Bukti kita dari Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pembinaan terhadap keluarga mereka,” tandasnya. (Ony).