Pasuruan, Pojok Telu.
Sepasangan kekasih nekat mencuri sepeda motor milik warga di Dusun/ Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Mirisnya tersangka pencurian motor masih dibawah umur putus sekolah yakni RSN (17) dan kekasihnya NK alias Nanik (19).
Kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan diamankan di Polsek Trawas, Kapolsek Trawas AKP, Didit Setiawan mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Dusun Binangun, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka pencurian motor sudah kita amankan di Polsek Trawas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Didit mengatakan tersangka mencuri sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam milik Sholikin (53) tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Trawas.
Berdasarkan laporan korban telah kehilangan sepeda motor yang dia gunakan di ladang tiba-tiba hilang saat diparkir di sebuah rumah Dusun Jatijejer, Kecamatan Trawas.
"Kita memperoleh laporan dari korban telah kehilangan sepeda motor kita lakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelakunya," jelasnya.
Polisi mendapati sepeda motor milik korban telah dimodifikasi menjadi motor trail di bengkel wilayah Desa Kesiman, Kecamatan Trawas.
"Sesuai keterangan pemilik bengkel, ada dua orang yang memperbaiki motor untuk dimodifikasi menjadi motor trail," ucap Didit.
Menurut Didit, tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka RSN mencuri motor yang saat itu dalam kondisi tidak dikunci ganda dan mendorong motor curian dengan bantuan pacarnya mengendarai motor Yamaha Jupiter S 4002 QH.
Tersangka membawa motor curian ke bengkel untuk dimodifikasi dan dijual melalui media sosial Facebook.
Pasangan kekasih ini pernah beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Desa Seduri, Kecamatan Mojosari dan Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
"Pengakuan mereka pernah mencuri motor di Desa Seduri Mojosari dan Desa Ngrame Pungging kejadiannya sekitar satu bulan lalu," bebernya.
Tersangka menjual motor curian melalui media sosial berharga Rp.800 ribu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Walau tersangka di bawah umur akan tetap diproses sesuai peradilan anak," pungkasnya. (Ony).