Surabaya, Pojok Telu
Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Wawan Yunarwanto Jaksa KPK mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, seperti yang sudah di lansir oleh beberapa awak media.
“Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta,” katanya dalam persidangan yang digelar Kamis (21/4/2022).
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.
“Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa,” katanya.
KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022) pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa. (Ony/Tim).