Pasuruan, Pojok Telu.
Sesuai dalam surat laporan yang teregister di Polres Pasuruan Nomor : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022.
Menindaklanjuti surat yang masuk di sektetariat AJPB dari beberapa rekan LSM dan organisasi jurnalis, terkait tindak lanjut atau perkembangan proses penyelidikan dugaan pengancaman/penghinaan serta pelanggaran UU IT yang dilakukan oleh Kepala Dinas .
Tentang Dugaan Pelanggaran Pidana UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik khususnya pada pasal 28, UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 jo pasal 335.
Bahwa pada hasil rapat internal AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) menyatakan pada poin-poin dibawah ini :
1. AJPB Hingga Saat Ini Tidak Melalukan Pencabutan Laporan No : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022.
2. AJPB Menunggu Hasil Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polres Pasuruan khususnya Unit 1 Pidum.
3. AJPB Menghormati Seluruh Proses Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Pihak Penyidik Polres Pasuruan.
Dari Hasil Konfirmasi yang telah kami lakukan pada 23 Februari 2022. Bahwa Penyidik Unit 1 Pidana Umum Polres Pasuruan, telah memanggil/meminta keterangan beberapa pihak yang berkompeten salah satu yakni Sdr.Hasbulloh selaku Kepala Dinas Pendidikan (terlapor). (Ony/Hen).