Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA SMPN 1 BANGIL LAKUKAN PUNGLI BERKEDOK INFAQ. (bagian 2)

Selasa, 22 Februari 2022 | Februari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-23T17:06:21Z


Pasuruan, Pojok Telu
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 44 tahun 2012  tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang di bebankan oleh walimurid, benar-benar di larang namun SMPN 1 Bangil tetap melakukannya, lebih parahnya penarikan dana infaq tersebut cara pembayarannya melalui transfer ke rekening pribadi komite, bukan melalui rekening bersama, yang menjadi pertanyaan benarkah untuk kepentingan sekolah bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan (H Hasbullah. S.Pd. M.Pd) Nomor :421/066/424 071/2022. Tertanggal, 21 Januari 2022. Menyebutkan bahwa sekolah dilarang dan tidak di perbolehkan melakukan pungutan kepada walimurid peserta didik disekolah, baik penggalangan dana maupun bentuk yang lain, namun hal itu tidak menjadi perhatian bagi kepala sekolah terutama SMPN 1 Bangil (Suprapti) bukti dan fakta dilapangan menarikan tersebut tetap berjalan.



Selasa, 22/2/22. Sekira jam 9 pagi salah satu teman se-profesi menelphone ke awak media pojok telu, untuk membantu memberikan mediasi, guna memberikan hak jawab selaku kepala sekolah namun sayangnya (Suprapti) tetap tidak mau menemui awak media pojok telu dengan alasan ada giat, "Inggih tadi ada PCR  dari puskesmas untukguru dan siswa,"
sekira jam 11,23 wib melalui wa pribadinya dan tidak berselang lama masuk kembali wa dari kepsek SMPN 1 Bangil (Suprapti). 22/2 11.36] SMP2 B PRAPTI: Saya masih takziyah di Beji,
[22/2 11.36] SMP2 B PRAPTI: Ortu guru meninggal.

Dari beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh SMPN 1 Bangil, ahirnya ANJAR ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), angkat bicara dan mengatakan, "Sesuai dengan edaran kepala dinas P & K yang melarang adanya penjualan lks dan bentuk pungutan apapun baik sumbangan, infaq, shodakoh seharusnya para kepala sekolah menta'ati dan melaksanakan larangan tersebut dengan menghentikan pungutan liar tersebut, dan tentunya edaran yang dimaksud sudah ditimbang baik dan buruknya oleh kepala dinas, " Begitu pungkas Anjar kepada media Pojok Telu. (Ony). Bersambung........

×
Berita Terbaru Update