Pasuruan, Pojok Telu.com
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda; b. anggaran; dan c. pengawasan. Fungsi Pembentukan Perda.
Meski demikian perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan sudah selesai di sahkan dalam sidang Paripurna Internal DPRD beberapa waktu yang lalu, bukan berarti penggantian AKD ( alat kelengkpan DPRD :red ) bisa di lakukan dalam waktu dekat ini, lantaran draf perubahan yang di ajukan sekretariat DPRD ke Biro Hukum Provinsi Jatim belum turun.
Menurut keterangan Sobih Asrori ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD yang sudah di bahas bersama-sama dengan anggota Dewan memang sudah final, pihaknya masih menunggu hasil persetujuan draf perubahaan tersebut kapan turunnya “ kita berharap secepatnya selesai, dan di kirim ke daerah apakah draf perubahaan tatib DPRD ada koreksi atau tidak dari Propinsi,“ ucapnya.
Politisi PKB ini menambahkan, meski sisa waktu masa jabatan AKD seperti ketua, wakil ketua dan Sekretaris Komisi, BK –DPRD, Bapemperda, Badan Anggaran, Banmus berakhir Bulan Februari 2022, sisa waktu yang akan di manfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Pimpinan fraksi – fraksi
Politisi PKB yang paling lama menjadi anggota dewan ini menambahkan, dirinya berharap komposisi keanggotaan ADK yang akan di laksanakan pada Bulan februari 2022, bisa di lakukan secara proporsional, adil dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (Ony/hab).