Pasuruan, Pojok Telu.com.
DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022. Rapat paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Pasuruan, Sudiono Fauzan, di ruang pertemuan dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf.
Sesuai jadwal yang di tetapkan oleh Banmus, pembahasan dua Raperda akan di bahas di tingkat Pansus dengan mitra kerja selama 1 Pekan, harapan pembahasan di tingkat Pansus nanti tidak mengalami kendala dan selesai sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan oleh Banmus.
Pembahasan dua raperda yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga yang di usulkan oleh Pemkab Pasuruan, di gelar secara marathon, hal itu di tandai dengan penyampaikan sambutan oleh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf dalam paripurna kamis, 05/01/22. dan langsung di lanjutkan pada Paripurna ke II dengan agenda PU fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa, "Dua Raperda tersebut semuanya merupakan usulan dari exekutif , perubahan raperda tersebut salah satunya bertujuan untuk menyesuaian regulasi aturan, agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, perubahan dua Raperda tersebut di lakukan untuk menyesuaikan atuaran yang lebih tinggi yakni UU Cipta Kerja “jelasnya
Iya juga menambahkan, bahwa perubahan raperda tersebut untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasuruan maka di perlukan upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan.
Agar pembahasan pada pokok materi dua raperda segera di bahas di Pansus ,di esok harinya ( 06/01 ) Sidang lanjutan Sidang Paripurna ke III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap PU masing masing fraksi," begitu pungkasnya. (Ony/bib).